… yang tak sempat terucap …

Posted in Uneg-uneg on Oktober 3, 2009 by thomsickundertaker

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang terhormat Bpk Manager APD Semarang, yang terhormat Bpk – Ibu Asman APD Semarang, yang saya hormati Pak Umar beserta Ibu, serta teman-teman yang saya banggakan.

Seperti pepatah “like father, like son” atau “buah jatuh tak jauh dari pohonnya” maka seperti Pak Umar pula saya tidak tahu apa yang harus saya utarakan pada kesempatan ini. Tapi saya akan mencoba.

IMG_0197IMG_0942

 

 

 

 

 

 

 

Dimana ada pertemuan pasti ada perpisahan. Dan setiap perpisahan pasti ada “kesan” maupun “pesan”. Kesan tentang Pak Umar adalah sebenarnya beliau sebagai seorang Supervisor GI belum mendapatkan gaji dan penghargaan sebagaimana mestinya. Karena ternyata bagi kami beliau bukan hanya manjadi atasan kami. Pak Umar adalah seorang yang bisa menempatkan diri. Sebagai bapak, sebagai guru, sebagai sahabat, sebagai teman ngobrol, bercanda dan “ngrasani orang”, sebagai lawan debat yang baik dan masih banyak lagi peran yang beliau jalani selama di sini. Satu tahun kebersamaan kami ternyata terasa sangat singkat. Ada suka ada duka. Memang ada beberapa hal yang menyebalkan bahkan mungkin teramat memuakkan, tapi banyak hal yang menyenangkan. Banyak hal yang dapat kami ambil dari seorang “Umar Kadarso”.

100_6742100_5888

 

 

 

 

 

 

 

Saya mewakili teman-teman hanya dapat mengucapkan terima kasih atas dedikasinya selama ini, dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila selama ini ada salah kata maupun perbuatan yang tidak menyenangkan. Satu pesan dari saya pribadi mungkin, “kurangi merokok”..! Karena merokok dapat menyebabkan kangker, serangan ujantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin, serta nafas menjadi bau…

100_6070IMG_0894

 

 

 

 

 

 

 

Mungkin hanya itu yang dapat saya sampaikan, masih sama seperti Pak Umar, saya juga bukan “orang pidato” jadi masih suka bicara ngelantur dan ngalor ngidul nggak jelas meski di acara resmi seperti pada kesempatan ini. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

BAGAI TELUR DI UJUNG TANDUK (Bag. 3)

Posted in Uneg-uneg on Oktober 3, 2009 by thomsickundertaker

Beberapa tulisan sebagai bentuk kecemasan, kekecewaan dan kekesalan teman-teman kami.

RUUK (Hasil Rapat TIMUS/TIMSIN DPR RI tanggal 30 Agustus 2009) telah selesai digodog oleh DPR RI bersama Pemerintah dan akan di Rapat Plenokan oleh DPR RI tanggal 8 September 2009 untuk di syahkan.

Bahwa  RUUK yang akan disyahkan BERJIWA  “OTONOMI  DAERAH“  dimana materinya tidak jauh berbeda dengan UUK no 20/2002 yang telah dibatalkan oleh MK.

Inti kandungan RUUK adalah PLN akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, dengan perkataan lain status PLN akan dirubah dari BUMN menjadi BUMD. Atau Perumda.

Konsistensi pengesahan RUUK adalah :

  1. Masa transisi pelaksanaan (sakaratul maut  PLN) hanya 2 tahun.
  2. Seluruh unit PLN (Wilayah/Distribusi) akan dilimpahkan ke Pemerintah Daerah sesuai SEMANGAT/JIWA  OTONOMI  DAERAH (dibawah kendali Dinas Kelistrikan Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat 1); kemungkinan besar akan menjadi BUMD, Perumda dll, dengan mengenakan seragam PEMDA setempat.
  3. PLN Holding (Board/Direksi) akan dihapus secara bertahap,  dimana kewenangannya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (OTONOMI DAERAH), kejayaan PLN hanya tinggal kenangan (DIREKSI/DD/Manager akan dihapus)
  4. PLN akan di Re Organinsasi ulang/Restrukturisasi disesuaikan dengan Struktur Pemerintah Daerah terkait.
  5. Sistem Penggajian akan diatur/disesuaikan dengan system penggajian di Pemerintah Daerah setempat.
  6. PKB yang selama ini kita perjuangkan tidak akan berlaku lagi dan akan mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang berlaku (Max 19 kali pendapatan).
  7. Tarip listrik akan ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah (jika mampu).

SP PLN           . . . . . . . .  Yes

PLN                . . . . . . . .  Jaya

Regionalisasi   . . . . . . . .  NO

 

DPP SP PT PLN (Persero)

 

Wuihh….. mengerikan……….

Kalau yang saya tahu sih…, memang ke depannya PLN hanya sebagai pengendali dibalik layar saja…….

Seperti yang kita tahu persiapan untuk Call Center 2010 dimana pelanggan pasang baru dan tambah daya dapat dilakukan melalui call center. Kalau PLN dijadikan kayak BUMD kalau beberapa tahun ke depan masih tidak bisa dilaksanakan menurut saya, PEMDA dibilang banyak pihak masih belum siap. Dan kalau dipaksakan bisa menjadi bumerang bagi sistem kelistrikan Nasional.

Seperti yang diketahui sistem kelistrikan nasional sudah dirancang hingga 2020, dan bertahap PLN tidak akan berinteraksi langsung dengan masyarakat semua diserahkan ke makhluk yang bernama Call Center tersebut. Dan bisa jadi yang mengelola Call Center tersebut adalah PEMDA masing-masing. PLN hanya menyediakan supply tenaga listrik saja.

Untuk pemisahan Holding Company, yang saya tahu unit-unit di Jamali akan dibentuk anak perusahaan (mengingat di Jamali ini adalah unit yang menguntungkan). Diharapkan dari pemisahan ini sistem kelistrikan di Jamali akan lebih baik lagi dan kesejahteraan karyawan di unit Jamali akan meningkat (Selama ini unit PLN diluar Jamali menerima subsidi silang dari di wilayah Jamali). Jadi kedepannya mungkin di unit Jamali kita menerima bonus dalam satu tahun 20 kali, namun yang diluar Jamali bisa jadi hanya 16 kali. Atau bisa juga nilai nominalnya berbeda (seperti bonus/sistem renumerasi yang terjadi di Indonesia Power dan PJB).

Kalau itu menurut opini dan yang saya ketahui saja sepanjang ini. Bagi teman-teman yang lebih tahu mungkin dapat menyanggah atau menambahkan.

Tetap semangat……..

 

Agus Noor Fauzi

Junior Officer Pengolahan Data Aset | APJ Magelang | Distribusi Jawa Tengah & D.I.Y.

 IMG_0388

  RUUK ibarat pepatah:

 ”..habis manis sepah dibuang..”

“..berakit ke hulu berenang ke tepian, bersakit dahulu modiar kemudian..”

“..habis gelap tak terbit terang..”

Bagaimana menyikapinya? Semua pihak menghimbau untuk positif thinking..!

Tai kucing..! Ini hukum rimba Indonesia, kuat bertahan lemah menyingkir..!

Kaya adalah mutlak, miskin adalah nasib sial. Dan benda sial yang disebut “uang” selalu berkuasa. Just like First Point of Pancasila, bukan lagi “Ketuhanan Yang Maha Esa” tapi “Keuangan Yang Maha Kuasa”.

Kita tentu saja masih berharap tidak akan terjadi apa-apa. Tapi apakah kita akan terus membeli kucing dalam karung??

Makan tuh positif thinking…..!

 

Salam hitam…! (karena dunia ini tidak pernah tidak hitam)

 

Saya Sendiri

Junior Enginering Pemeliharaan Gardu Induk | APD Semarang | Distribusi Jawa Tengah & D.I.Y.

BAGAI TELUR DI UJUNG TANDUK (Bag. 2)

Posted in Uneg-uneg on Oktober 3, 2009 by thomsickundertaker

Diskripsi Tinjauan Yuridis tentang Undang – undang Kelistrikan 

A.     Diskripsi

Tinjauan Yuridis tentang undang – undang ketenagalistrikan yang baru disahkan oleh DPR RI tanggal 8 September 2009.

B.      Dasar Hukum

  1. Undang – undang Dasar 1945 dan amendemennya
  2. Undang – Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
  3. Pendapat Para ahli Hukum Ketatanegaraan

C.      Pendahuluan.

Bahwa sesungguhnya pokok – pokok pikiran dalam Undang – undang Ketenagalistrikan harus dapat mencerminkan suasana kebatinan dalam Pembukaan dan Batang tubung Undang – undang Dasar 1945 dan amendemennya khususnya pasal. 33 ayat (2) “ Cabang Produksi yang penting bagi negara dan yang mengusasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan dalam penjelasannya “Kesejahteraan Sosial “ Pasal. 33 yang intinya menjelaskan Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang/ masyarakat diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, oleh sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai  hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.

Hanya  perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. 

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok – pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menyadari bahwa pembangunan ketenagalistrikan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perkotaan dan pedesaan dan  mencerdaskan kehidupan bangsa serta untuk mendorong kegiatan ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan negara. Sehubungan dengan itu perlu terus ditingkatkan pembangunan penyediaan tenaga listrik , serta ditingkatkan pemanfaatan dan pengelolaannya, agar tersedia tenaga listrik dengan jumlah yang cukup dengan mutu pelayanan yang baik serta harga yang terjangkau oleh semua masyarakat. Disamping usaha Pemerintah sepanjang tidang merugikan kepentingan negara, dimungkinkan pula partisipasi Koperasi, swasta, dan badan usaha lain dalam penyediaan tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

D.     Pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pasal. 33 ayat (2) UUD 1945

  1. Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) merupakan refleksi kehendak negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, oleh karenanya tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang diserahi tugas semata – mata untuk melaksanakan usaha penyedian tenaga listrik untuk kepentingan umum secara nasional;
  2. Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik adalah usaha penyediaan tenaga listrik dari titik Pembangkitan sampai dengan titik pemakaian secara terintegrasi dalam rangka untuk menjamin keandalan pasokan dalam penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat, dan mutu pelayanan yang baik;
  3. Tarif dasar listrik ditetapkan oleh Pemerintah berlaku secara nasional, hal ini merupakan kehendak negara untuk mewujudkan mensejahterakan masyarakat yang adil dan makmur yang merata keseluruh wilayah negara Republik Indonesia;
  4. Partisipasi Koperasi,swasta, dan badan usaha lainnya diberikan kesempatan yang seluas-luasnya diberikan izin untuk menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri sepanjang tidak merugikan kepentingan negara.

E.      Materi pokok yang diatur dalam undang – undang ketenagalistrikan baru

  1. Semangat otonomi daerah dan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka peran PEMDA dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan;
  2. Pembatasan wilayah dan jenis usaha ketenagalistrikan baik terpisah maupun terintegrasi 
  3. Tidak ada status badan hukum sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenaga listrikan (PKUK) yang ada Pemegang Izin Usaha Ketenaga listrikan (PIUK)
  4. Penerap tarif tenaga listrik regional ( berbeda antar wilayah usaha)

 F.      Sandingan materi pokok undang – undang ketenagalistrikan

NO

MATERI POKOK

UUK. 2009

UUK No. 20/2002

UUK No. 15/1985

1

Semangat Otoda Pasal. 5 pendelegasian wewenang ke PEMDA Pasal. 5 dan 6 pendelegasian wewenang ke PEMDA Pasal. 7 dilakukan sesuai kewenangan Pemerintah

2

Jenis dan kegiatan usaha

 

 

Pasal. 10 ayat (1) :

Pembangkitan,  Transmisi, Distribusi,  penjualan dan dapat terintegrasi

Pasal. 8 ayat (2), dan 16

Pembangkitan, Transmisi, Distribusi, penjualan, Pengelola sistem, dan Pengelola pasar listrik terpisah dan kompetisi

Pasal. 6 dapat meliputi Pembangkitan,Transmisi, Distribusi,

 

3

Wilayah Usaha

 

Pasal. 10, 11 : Pembatasan wilayah dan jenis usaha Pasal. 30 : Pembatasan wilayah dan jenis usaha Pasal. 7 : tidak ada pembatasan wilayah usaha / nasional

4

Status kegiatan usaha Pasal. 5 : status sebagai Pemegang Izin Usaha Pasal. 9, 16 status sebagai Pemegang Izin Usaha

 

Pasal. 7 ayat (1) : status sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan

5

Penentuan Tarif Pasal. 34 : Penerapan tarif yang berbeda antar daerah (Regionalisasi tarif) oleh Pemerintah dan PEMDA Pasal. 43 : Penerapan tarif yang berbeda antar daerah (Regionalisasi tarif) oleh BAPPETAL Pasal. 16 : Pemerintah menetapan tarif sama secara nasional

 G.     Implikasi Undang – undang kelistrikan yang baru di undangkan

Bahwa Undang – undang kelistrikan yang baru disetujui oleh DPR RI pada acara rapat paripurna pada tanggal 8 September 2009 sesuai dengan draf tanggal 5 Mei 2009, akan mempunyai implikasi terhadap Masyarakat, PT PLN (Persero) dan Pegawainya yaitu :

  1. Restruturisasi PT PLN (Persero);
  2. Pemisahan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik / Unbundling Vertikal dan Horisontal;
  3. Privatisasi  PT PLN (Persero) dan kegiatan Usaha ketenagalistrikan;
  4. Kenaikan tarif listrik yang akan membebani masyarakat;
  5. Rasionalisasi SDM besar-besaran

 H.     Ketentuan normatif  Undang-undang Dasar 1945

  1. Pokok – pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaan UUD TAHUN 1945 negara berkehendak untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yaang adil, makmur dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia;
  2. Pasal. 33 ayat (2) “ Cabang Produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara ” tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara secara terintegrasi diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung atas dasar demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang/ masyarakat yang diutamakan , bukan kemakmuran orang-seorang.;
  3. Dalam pasal. 20 ayat (3) dan ayat (5) yang intinya mengatur ” Jika rancangan undang-undang tidak dapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dan apabila  Presiden menolak untuk mengesahkan, maka rancangan undang-undang tersebut boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

 I.       Kesimpulan

Bahwa materi pokok yang diatur dalam Undang – undang Ketenagalistrikan yang baru disetujui oleh DPR RI pada tanggal 8 September 2009 sepanjang sesuai dengan konsep terakhir tanggal 5 Mei 2009 khususnya materi pada pasal. 5, pasal. 10, pasal. 11, dan pasal. 34 jiwa dan semangatnya sama dan sebangun dengan pasal. 8 ayat (2), pasal. 16, dan pasal. 30 UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Keputusan nomor : 001-021-022/PUU-UU/2003, tanggal 15 Desember 2004. 

 J.        Usul dan saran

Bahwa undang-undang ketenagalistrikan yang baru disetujui untuk disahkan menjadi undang–undang oleh DPR RI pada tanggal 8 September 2009 jiwa dan semangatnya sama dengan UU No. 20 tahun 2002 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka kami menguslkan untuk dirivisi/ disempurnakan selaras dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dan batang tubuh, pasal. 33 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 dan disarankan agar Undang-undang tersebut pengesahan dan pengundangannya di tunda sebelum selesai penyempurnaan muatan materi yang tidak sesuai/ bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

 

FROM  SP PLN WITH LOVE

“For God, Nation and PLN”

BAGAI TELUR DI UJUNG TANDUK (Bag. 1)

Posted in Uneg-uneg on Oktober 3, 2009 by thomsickundertaker

 Apa kata media tentang pengesahan RUUK menjadi UUK?

RUU Ketenagalistrikan Masih Menjadi Polemik

JAKARTA (Arrahmah.com) – Kalau tidak ada aral melintang, pada 8 September nanti RUU Ketenagalistrikan (RUUK) akan diajukan dalam sidang paripurna DPR RI.

Namun oleh beberapa pihak, RUU ini dinilai bermasalah. Dr Ing Fahmi Amhar, Ketua Lajnah Maslahiyah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menilai, RUU ini berbahaya bila sampai disahkan menjadi UU karena sarat dengan neoliberalisme.

”Dengan unbundling (vertikal dan horizontal) dan privatisasi, tampak jelas bahwa RUU ini sangat berbau neoliberal,” jelas Fahmi saat dihubungi hidayatullah.com.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 dijelaskan bahwa usaha penyediaan listrik dapat dilakukan oleh pemda, swasta, atau pun swadaya masyarakat.

Pada pasal tersebut, kata Fahmi, berarti memungkinkan pihak swasta mengelola perusahaan listrik di daerah-daerah.

Setelah sebagian besar perusahaan listrik dikuasai swasta, lanjut Fahmi, maka posisi tawar swasta akan meningkat, dan harga listrik ke konsumen praktis akan naik.  Sekalipun harga diatur oleh pemerintah, tetapi swasta yang menguasai penyediaan energi listrik akan dengan mudah menutup akses energi tersebut kepada masyarakat manakala tuntutannya tidak dipenuhi.

Sementara itu, Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan bahwa usaha penyediaan energi listrik ini merupakan usaha yang padat modal dan padat teknologi.

Menurut Tulus, tidak mungkin usaha listrik ini dikelola oleh Pemda. Tulus memperkirakan yang akan lebih banyak bermain dalam usaha penyediaan listrik ini adalah perusahaan atau pemodal asing.

”Ya merekalah (swasta asing) yang memiliki modal dan teknologi yang kuat,” jelas Tulus.

Tulus sependapat dengan Fahmi, bila RUU ini disahkan maka pada akhirnya tarif dasar listrik akan mengalami kenaikan yang berlipat.

Dengan tarif yang mahal ini, Tulus meyakini, banyak konsumen miskin yang harus gigit jari karena tidak mampu membeli listrik untuk kehidupan mereka. Bahkan bukan tidak mungkin akan dijumpai banyak keluarga miskin beralih menggunakan lilin atau lampu templok untuk penerangan rumahnya.

RUU Ketenagalistrikan 2009 (RUUK) ini diajukan oleh Pemerintah ke DPR setelah UU No 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2004 dengan putusan No. 001-021-022/PUU-UU/2003.

RUU Ketenagalistrikan Disahkan September

Jakarta (Detikcom) – RUU Ketenagalistrikan akan disahkan pada September mendatang. Kehadiran RUU tersebut membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk berperan di sektor ketenagalistrikan.

“RUU ketenagalistrikan kami harapkan September ini sudah bisa diparipurnakan di DPR. RUU ini merupakan revisi dari UU No 15 tahun 1985,” ujar Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, J Purwono di Gedung ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (17/8/2009).

Menurut Purwono, dalam RUU tersebut pemda diberikan kewenangan dan kewajiban untuk bisa  mempercepat upaya memenuhi kebutuhan listrik di Nusantara.

“Unsur lain adalah UU ini juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada swasta, koperasi dan BUMD di wilayah yang sudah ada BUMN-nya (PLN), dia berperan sebagai Independent Power Producer (IPP) yang menjual listriknya kepada PLN,” kata Purwono.

Sementara untuk daerah yang belum memiliki PLN, lanjut Purwono, maka Pemda akan diberikan kewenangan untuk bisa menentukan siapa yang diberi izin untuk menjadi penyedia listrik di daerah tersebut.

“Apa dia tunjuk BUMD atau koperasi. Kalau Pemda menginginkan tarif lebih rendah maka dia bisa mensubsidi dari APBD-nya. Pemda seperti pemerintah pusat tunjuk pelaksanaannya dan berapa tarifnya,” paparnya.

Bahkan untuk daerah-daerah terpencil yang belum terjangkau PLN, imbuh Purwono, Pemda diizinkan membangun perusahaan listrik sendiri.

“Untuk di daerah terisolir, Pemda bisa bikin perusahaan listrik sendiri mulai dari membangkitkan hingga menjual,” ucap Purwono.

Namun Purwono menjelaskan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

“Yang penting koordinasi mengenai wilayah yang diberikan ijin pemda agar tidak tumpang tindih,” ungkap Purwono.

Purwono menambahkan, penerapan regionalisasi tarif mungkin dilaksanakan oleh PLN tanpa memecah PLN menjadi beberapa anak usaha.

“Untuk regionalisasi tarif, jadi satu PLN untuk menerapkan tarif regional itu diperbolehkan oleh UU tanpa mecah-mecah PLN menjadi  anak usaha. Soal berapa region tergantung mekanisme pelaksanaan UU ini,” jelasnya.

Sementara itu, pengamat kelistrikan Fabby  Tumiwa mendesak pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Ketenagalistrikan. Menurut Fabby, RUU berpotensi menciptakan inefisiensi pengusahaan tenaga listrik melalui pembentukan badan usaha, penetapan tarif wilayah serta subsidi yang tidak terarah.

“Kami menilai penerapan prinsip otonomi daerah dalam usaha penyediaan tenaga listrik perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi menciptakan inefisiensi sistem tenaga listrik dan lonjakan subsidi tenaga listrik,” kata Fabby dalam pesan singkatnya.

Menurut Fabby, kelemahan mendasar RUU adalah ketidakjelasan structural outcomes, instrument serta policy outcomes yang hendak dicapai atau dihasilkan dari UU Ketenagalistrikan yang baru.

“Sebagai contoh, RUU ini tetap mempertahankan subsidi yang tidak terarah dan selektif, ketidakjelasan atas tarif dan biaya tenaga listrik yang akan menghambat investasi tenaga listrik,” tutur Fabby.

Chicken…

Posted in Uneg-uneg on September 2, 2009 by thomsickundertaker

 

Pengecut itu…

selalu melempar kesalahan kepada orang lain

 

Pengecut itu…

selalu menghindar dari tanggung jawab yang seharusnya dipikulnya

 

Pengecut itu…

selalu bersikap diplomatis dengan mengatakan terpaksa berbuat demikian karena keadaan yang tidak mendukung

 

Pengecut itu…

selalu mencari pembenaran-pembenaran di balik keteledoran yang dilakukannya

 

Pengecut itu…

selalu bersembunyi di mana dia tidak akan terlihat oleh mata kebenaran

 

Pengecut itu…

selalu enggan mengatakan maaf atas segala perbuatannya

 

Pengecut itu…

selalu melarikan diri dari kenyataan hidup yang harus dihadapinya

 

Pengecut itu…

adalah aku

MOTORCYCLE PHILOSOPHY

Posted in MORE THAN WORDS... on Juni 27, 2009 by thomsickundertaker

Kupacu dia 60 km/jam, trus meningkat 80 km/jam, naik lagi 90 km/jam, 100 km/jam, 110 km/jam, 120 km/jam, 125 km/jam, 130 km/jam. Hingga akhirnya jarum speedometer bergerak-gerak di kisaran 140 km/jam. Nggak tau kenapa tiba-tiba aku kendorin grip gas. Mungkin takut, mungkin minder atau mungkin ngeri. Nggak taulah aku. Yang jelas aku nggak pengen mati konyol di jalan. Aku nggak mau bernasib sama kaya Norick Abe, aku nggak mau kaya Joey Dunlop. Aku takut mati. Titik.

(Moto Gp 2007) Team Yamaha FIAT (Valentino Rossi) 02

Motor dan kehidupan memang dua hal layaknya bantal dan guling buatku. Seperti Hape dan pulsa. Kaya’ sepiring nasi sama lima tusuk sate ayam. Ada beberapa filosofi hidup yang bisa di”compare” sama motor. Mungkin diantaranya:

  1. Naik motor itu harus liat ke depan, jangan terlalu sering liat kaca spion, ntar bisa ”gedubrak” gara-gara nggak ”konsen” sama jalan yang dilaluinya. Artinya, hidup itu harus ”melihat” ke depan, percayalah bahwa ”kemarin adalah kenangan, hari ini adalah kenyataan, esok hari adalah impian dan harapan”. Percayalah bahwa hari esok jauh lebih baik dari hari ini dan kemarin. Masa lalu bukan untuk dilupakan. Tapi segala kejadian di masa lalu harus dijadikan inspirasi, dijadikan cambuk dan semangat untuk mencapai sesuatu yang lebih berarti di kemudian hari.

  2. Naik motor itu harus sopan, jangan main serobot, jangan main sikut, jangan membuat pengguna jalan lain jadi nggak suka sama ”kelakuan” kita. Artinya, hidup itu harus tepo seliro, tenggang rasa, menjaga perasaan orang lain, sabar dan ”ringan tangan” dalam memberi pertolongan ke orang lain.

  3. Naik motor itu harus melewati jalur yang tepat dan sesuai. Jangan pernah ngelanggar rambu dan peraturan, kalo’ nggak mau ketilang. Artinya hidup itu biarlah berlalu seperti air mengalir, nggak usah “ngoyo”, yang penting nggak ngelawan arus, yang penting benar dan nggak neko-neko.

  4. Naik motor itu harus pinter milih jalan mana yang bagus dan yang enggak. Artinya hidup emang pilihan, tapi seandainya nggak ada pilihan gimana? Do the best, Brother! Kadang jalan kehidupan kita emang nggak seterusnya mulus dan lancar, adakalanya kita dihadapkan pada jalan yang rusak, berlobang dan berliku-liku nggak karuan. Itu pandai-pandainya kita aja dalam menghadapinya. Yang kuat bisa lolos, yang nggak tahan uji mungkin bakalan brenti. Nggak tau brenti gara-gara apa. Bisa gara-gara bannya bocor, mesinnya mati atau barangkali balik arah dan jadi ngelawan arus jalan yang tadi dilewatinya. Sapa tau?

  5. Roda motor itu selalu muter. Kadang di atas kadang juga di bawah. Kehidupan juga seperti itu, seandainya pas lagi di atas jangan jadi orang yang sombong, jangan jadi orang yang congkak, tinggi hati dan suka nginjak yang lagi ada di bawah. Jangan takabur, cause roda kehidupan juga berputar dan satu saat orang yang berada di atas bakal gantian berada di bawah. Itu juga satu kebesaran Tuhan, karena menciptakan satu pasang keadaan yaitu di atas dan di bawah untuk bergantian, saling menolong, saling membantu dan menjalin ”brotherhood” yang kuat.

  6. Kaya di MOTOGP, seorang pembalap memang harus cepat dan kencang. Tapi ada satu hal penting yang harus dipenuhi dari dua hal tersebut. Seorang pembalap harus “Finish”. Kenceng, cepet dan bisa ngelewatin semua lawannya bakalan percuma kalo akhirnya nggak sampai tujuan. Seorang pembalab harus mempunyai “art”. Tahu kapan saatnya ngerem, kapan saatnya ngegas, kapan saatnya tarik handle kopling kapan saatnya pindah gigi dan kapan saatnya bermanuver yang cantik. Artinya hidup juga harus dinikmati, seseorang harus tahu menikmati hidup dan kehidupan hingga dia tahu bagaimana cara nempatin diri. Tahu kapan saatnya diam, kapan saatnya bicara dan tau kapan saatnya bertindak. Karena separuh kualitas seseorang dinilai dari itu semua.

Seperti itulah motor dan kehidupan. Gampang, tapi nggak untuk digampangin. Susah, tapi nggak untuk ditambah susah.

Jogja, I still lovin’ you….!

Posted in MORE THAN WORDS... on Juni 27, 2009 by thomsickundertaker

Iyes…iyes…iyes…! Semangat banget waktu aku tiba-tiba dapat tugas disuruh untuk menghadiri rapat koordinasi K2 – K3 ke Jogja. Rencananya 2 hari, tanggal 25 dan 26. Wah…asyik nih, udah 3 tahun lebih nggak ke Jogja.

Eng..ing..eng..! Setelah “ngongso” berangkat pagi buta dari Semarang akhirnya nyampe’ juga di APJ Jogja. Tapi ouw…oo..! Ternyata rapatnya dibatalin. Kok nggak ada pemberitahuan ya? Mbuh ra weruh…! Akhirnya rapat jadi “dialihkan” ke Malioboro dan Pasar Bringharjo. He..3x! Temen-temen pada beli batik, buat anak, istri dan cucu mereka. Aku nggak beli apa-apa, cause pas ada kerjaan di Pekalongan, aku udah borong banyak batik Pekalongan.

tugu_jogja

Abis itu muter-muter dah se-Jogja. Tugu, Lempuyangan, Gramedia, UGM, Umbulharjo, Gejayan dst. Seperti slow motion aku teringat tempat-tempat itu. 3 tahun yang lalu terakhir aku di Jogja bersama ”seseorang”. Tak banyak yang berubah, cuman sekarang sedikit terlihat kotor dan macet di sana-sini. 3 tahun yang lalu aku lewati tempat-tempat itu bersama ”seseorang”. Meski berakhir pahit, banyak pelajaran yang aku dapatin. Hikmah memang selalu datang belakangan. Meski pedih pernah aku rasakan, meski kota ini mengingatkan padaku kenangan-kenangan kelam, perasaanku tak akan pernah berubah. Kenangan buruk itu tak akan pernah mampu menutup rasa sukaku pada Jogja, yang semenjak pertama kali aku menginjakkan kaki (1996) aku sudah ”jatuh cinta”.

Jogja, aku masih mencintaimu, I still lovin’ you…!”

yogyakarta2

Hari tlah senja, waktunya pulang. Aku ingat bahwa sebentar lagi telah dijadwalkan pekerjaan di wilayah Klaten dan Jogja. Itu artinya aku akan segera kembali lagi. Bila nanti satu hari telah dibentuk unit kerja se Jateng DIY, aku pengen masuk di Unit Jogja. Aku mau hidup di Jogja.

So Jogja, sambutlah kedatanganku lagi…

Arrrrrrrrrrrggggggggggghhhhhh……..!

Posted in Uncategorized on Juni 5, 2009 by thomsickundertaker

Seandainya saja membunuh orang itu tidak dipenjara, “dia” yang pertama aku cari!!!!!

KENTUT…OH…KENTUT…

Posted in Uncategorized on Februari 25, 2009 by thomsickundertaker

Tulisan konyol ini aku temu’in di salah satu file di partisi komputer adikku. Mungkin sudah ada yang pernah membacanya. Tapi karena “kekonyolannya”, aku jadi nggak segan buat nampilin di sini.

 

NB : Bila “tertawa” berlanjut, hubungi dokter. He..he..he..!

 

Dari mana asal kentut?

Dari gas dalam usus. Gas dalam usus berasal dari udara yang kita telan, gas yang menerobos ke usus dari darah, gas dari reaksi kimia & gas dari bakteri dalam perut.

 

Apa komposisi kentut?

Bervariasi. Makin banyak udara anda telan, makin banyak kadar nitrogen dalam kentut (oksigen dari udara terabsorbsi oleh tubuh sebelum sampai di usus). Adanya bakteri serta reaksi kimia antara asam perut & cairan usus menghasilkan karbondioksida. Bakteri juga menghasilkan metana & hidrogen. Proporsi masing-masing gas tergantung apa yang anda makan, berapa banyak udara tertelan, jenis bakteri dalam usus, berapa lama kita menahan kentut. Makin lama menahan kentut, makin besar proporsi nitrogen, karena gas-gas lain terabsorbsi oleh darah melalui dinding usus. Orang yang makannya tergesa-gesa kadar oksigen dalam kentut lebih banyak karena tubuhnya tidak sempat mengabsorbsi oksigen. (Makanya jangan suka nahan kentut).

 

Kenapa kentut berbau busuk?

Bau kentut karena kandungan hidrogen sulfida & merkaptan. Kedua senyawa ini mengandung sulfur (belerang). Makin banyak kandungan sulfur dalam makanan anda, makin banyak sulfida & merkaptan diproduksi oleh bakteri dalam perut, & makin busuklah kentut anda. Telur & daging punya peran besar dalam memproduksi bau busuk kentut. Kacang-kacangan berperan dalam memproduksi volume kentut, bukan dalam kebusukannya.

 

Kenapa kentut menimbulkan bunyi?

Karena adanya vibrasi lubang anus saat kentut diproduksi. Kerasnya bunyi tergantung pada kecepatan gas. (Dan diameter lubang anus anda, hi..hi….)

 

Kenapa kentut yang busuk itu hangat & tidak bersuara?

Salah satu sumber kentut adalah bakteri. Fermentasi bakteri & proses pencernaan memproduksi panas, hasil sampingnya adalah gas busuk. Ukuran gelembung gas lebih kecil, hangat & jenuh dengan produk metabolisme bakteri yg berbau busuk. Ini kemudian menjadi kentut, walau hanya kecil volumenya, tapi SBD (Silent But Deadly).

 

Berapa banyak kentut diproduksi sehari?

Rata-rata setengah liter sehari dalam 14 kali kentut.

 

Mengapa kentut keluar melalui lubang dubur?

Karena density-nya lebih ringan, kenapa gas kentut tidak melakukan perjalanan ke atas? Tidak demikian. Gerak peristaltik usus mendorong isinya ke arah bawah. Tekanan di sekitar anus lebih rendah. Gerak peristaltik usus menjadikan ruang menjadi bertekanan, sehingga memaksa isi usus, termasuk gas-nya untuk bergerak ke kawasan yg bertekanan lebih rendah, yaitu sekitar anus. Dalam perjalanan ke arah anus, gelembung-gelembung kecil bergabung jadi gelembung besar. Kalau tidak ada gerak peristaltik, gelembung gas akan menerobos ke  atas lagi, tapi tidak terlalu jauh, karena bentuk usus yg rumit & berbelit-belit. (Bayangkan kalo kentut keluar dari lubang hidung).

 

Berapa waktu yang diperlukan oleh kentut untuk melakukan perjalanan ke hidung orang lain?

Tergantung kondisi udara, seperti kelembaban, suhu, kecepatan & arah angin, berat molekul gas kentut, jarak antara ‘transmitter’ dengan ‘receiver’. Begitu meninggalkan sumbernya, gas kentut menyebar & konsentrasinya berkurang. Kalau kentut tidak terdeteksi dalam beberapa detik, berarti mengalami pengenceran di udara & hilang ditelan udara selama-lamanya. Kecuali kalau anda kentut di ruang sempit, seperti lift, mobil, konsentrasinya lebih banyak, sehingga baunya akan tinggal dalam waktu lama sampai akhirnya diserap dinding.

 

Apakah setiap orang kentut?

Sudah pasti, kalau masih hidup. Sesaat setelah meninggalpun orang masih bisa kentut. (Makanya gak usah malu kalo sering kentut)

 

Betulkah laki-laki kentut lebih sering daripada perempuan?

Tidak ada kaitannya dengan gender.. Kalau benar, berarti perempuan menahan kentutnya, & saat kentut banyak sekali jumlah yg dikeluarkan. (Makanya kentut perempuan lebih bau, ha..ha….)

Saat apa biasanya orang kentut?

Pagi hari di toilet. yang disebut “morning thunder”. Kalau resonansinya bagus, bisa kedengaran di seluruh penjuru rumah.

 

Mengapa makan kacang-kacangan menyebabkan banyak kentut?

Kacang-kacangan mengandung zat gula yang tidak bisa dicerna tubuh. Gula tsb (raffinose, stachiose, verbascose) jika mencapai usus, bakteri di usus langsung berpesta pora & membuat banyak gas. Jagung, paprika, kubis, kembang kol, susu juga penyebab banyak kentut (bukan baunya!).

 

Selain makanan, apa saja penyebab kentut?

Udara yang tertelan, makan terburu-buru, makan tanpa dikunyah, minum soft drink, naik pesawat udara (karena tekanan udara lebih rendah, sehingga gas di dalam usus mengalami ekspansi & muncul sebagai kentut).

 

Apakah kentut sama dengan sendawa, tapi muncul dari lain lubang?

Tidak… sendawa muncul dari perut, komposisi kimianya lain dengan kentut. Sendawa mengandung udara lebih banyak, kentut mengandung gas yang diproduksi oleh bakteri lebih banyak.

 

Kemana perginya gas kentut kalau ditahan tidak dikeluarkan?

Bukan diabsorbsi darah, bukan hilang karena bocor.. Tapi bermigrasi ke bagian atas menuju usus & pada gilirannya akan keluar juga. Jadi bukan lenyap, tapi hanya mengalami penundaan.

 

Mungkinkah kentut terbakar?

Bisa saja. Kentut mengandung metana, hidrogen yang combustible (gas alam mengandung komponen ini juga). Kalau terbakar, nyala-nya berwarna biru karena kandungan unsur hidrogen. (Kalo naik gunung, lupa bawa korek api tapi mau masak indomie, pakai aja kentut buat nyalain kompor)

 

Bisakah menyalakan korek api dengan kentut?

Jangan mengada-ada… konsistensinya lain. Juga suhunya tidak cukup panas untuk memulai pembakaran.

 

Mengapa kentut anjing & kucing lebih busuk?

Karena anjing & kucing adalah karnivora (pemakan daging). Daging kaya akan protein. Protein mengandung banyak sulfur, jadi bau kentut binatang ini lebih busuk. Lain dengan herbivora seperti sapi, kuda, gajah, yang memproduksi kentut lebih banyak, lebih lama, lebih keras bunyinya, tapi relatif tidak berbau. (Makanya lebih baik pelihara gajah di rumah daripada anjing).

 

Betulkah bisa teler kalau mencium bau kentut 2-3 kali berturut-turut?

Kentut mengandung sedikit oksigen, mungkin saja anda mengalami pusing kalau mencium bau kentut terlalu banyak. (Makanya yang punya hobi cium bau kentut, sebaiknya dikurangin)

 

Apakah warna kentut ?

Tidak berwarna. Kalau warnanya oranye seperti gas nitrogen oksida, akan ketahuan siapa yang kentut.

 

Kentut itu apakah asam, basa atau netral?

Asam, karena mengandung karbondioksisa (CO2) & hidrogen sulfida (H2S).

 

Apa yang terjadi kalau seseorang kentut di planet Venus?

Planet Venus sudah banyak mengandung sulfur (belerang) di lapisan udaranya, jadi mau kentut seumur hidup di sanapun tidak ada pengaruhnya.

 

 

 

OPINI SAYA

Posted in Nyleneh on Februari 20, 2009 by thomsickundertaker

 

Masih ingatkah akan Peristiwa pembantaian simpatisan PKI di tahun ’65? Mereka dibantai tanpa kenal ampun. Bahkan anak keturunan mereka yang belum tentu berdosa pun terkena imbasnya.

 

Setahu saya Cuba adalah negara Sosialis – Komunis. Tapi pendidikan di sana nggak ada yang bayar alias gratis. Kesehatan juga gratis. Malahan pas gempa melanda Jogjakarta, Cuba yang pertama ngirim bantuan paramedis nggak kurang dari 1500 orang dokter & perawat.

 

Cina juga Komunis, tapi sekarang Cina sudah menjadi macan ekonomi di kawasan Asia bahkan dunia. Jepang dan Amerika aja keder liat kemajuan pesat Cina.

 

Coba kita lihat di “negri tercinta” kita. Kemiskinan, pengangguran di mana-mana. Busung lapar, korupsi, suap, biaya pendidikan yang selangit, biaya kesehatan yang nggak terjangkau.

 

Apa sih yang dibutuhin rakyat kecil? Bukannya pemimpin yang adil, pendidikan yang layak dan kesehatan yang murah yang selama ini cuman jadi “mimpi-mimpi” bualan partai politik yang dagang muka keparat mereka biar dapat dukungan?

 

Seseorang benci atau nggak suka terhadap sesuatu itu berarti “dianggap” bahwa keadaan mereka jauh lebih baik bila dibandingkan dengan sesuatu yang mereka benci.

 

Lalu? Bagaimana dengan kamu semua? Kamu benci terhadap komunis, tapi kehidupanmu dan sekitarmu? Jauh lebih mengenaskan daripada mereka yang hidup di bawah “rejim” Komunis…

 

Saya nggak nyoba buat ngutarain pendapat bahwa Komunis itu boleh, atau lebih baik dari paham manapun. Tapi saya hanya ingin mengatakan “kebencian yang berlebihan membawa kehancuran”.

 

Camkan itu….